JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana melaksanakan gelar perkara kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) pada Jumat (26/5/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak terhadap laporan AG," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat sore.
Baca juga: Jaksa Bakal Kebut Susun Dakwaan Mario Dandy Sebelum 20 Hari
Hengki tidak menjelaskan secara terperinci waktu dan tempat pelaksanaan gelar perkara pencabulan AG oleh Mario Dandy.
Dia hanya mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan gelar perkara, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa sembilan saksi.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan," kata Hengki.
Sebagai informasi, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Baca juga: Penampilan Mario Dandy dan Shane di Kejaksaan: Beralaskan Sandal Jepit dan Pakai Rompi Tahanan
Namun, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.