JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berjanji penyusunan dakwaan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan terhadap D (17), tak sampai 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman AHDI mengatakan, jaksa penuntut umum akan bekerja secepat mungkin untuk menyusun berkas dakwaan.
Dengan begitu, dakwaan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kedua tersangka bisa disidangkan.
Baca juga: Dibawa Mobil Tahanan, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang
"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Syarief enggan memastikan berapa lama waktu penyusunan berkas dakwaan Mario dan Shane. Dia hanya mengatakan bahwa proses pengerjaan tak akan lebih dari 20 hari.
Sambil menunggu persidangan, Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang mulai hari ini.
"Kalau penahanan kami 20 hari. Tapi tidak sampai segitu, Insya Allah enggak sampai segitu kami sudah limpahkan ke pengadilan," jelas Syarief.
D dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penampilan Mario Dandy dan Shane di Kejaksaan: Beralaskan Sendal Jepit dan Pakai Rompi Tahanan
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.