JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, meminta agar ruang penahanan kliennya di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, dipisah dari Mario Dandy Satrio (20).
Permintaan itu disampaikan oleh Happy karena Shane dan Mario memiliki peran yang berbeda dalam perkara penganiayaan berat terhadap D.
"Kami sudah menyampaikan untuk tidak disamakan ketika di Cipinang, jadi supaya dibedakan," ujar Happy saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Happy, tindakan kliennya dalam kasus penganiayaan terhadap D dilakukan karena ada tekanan dari Mario.
Baca juga: Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri
Untuk itu, dia berharap agar Shane ditempatkan di ruang tahanan terpisah agar tidak ada tekanan tertentu yang diberikan oleh Mario.
"Si Mario ini kan ada unsur power kepada Shane. Karena itulah sehingga dia merekam," kata Happy.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menerangkan, mekanisme penahanan Mario dan Shane akan diatur secara teknis oleh pihak Rutan Kelas 1 Cipinang.
"Pada intinya keduanya di tempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Untuk teknis penempatan di dalamnya itu dari Rutan," kata Syarief.
Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang berencana terhadap D.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatan mereka, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.