JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Edi Suranta Guru Singa mengajukan perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM), Jumat (26/4/2024).
Kuasa Hukum Edi, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, mereka ingin melaporkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap klien mereka yang dituduh memiliki senjata api ilegal.
"Kami penasihat hukum sudah melakukan segala upaya hukum untuk pembelaan klien kami," ujar Umar kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Mulanya, Edi yang akrab disapa Godol terlibat ke dalam dugaan kasus perjudian bersama 20 orang lainnya di Objek Wisata Desa Durin Jangak, Pulau Sari, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat penangkapan hingga dibawa ke Polrestabes Medan, tidak ada disebutkan terkait masalah senjata api.
"Tiba-tiba setelah 1x24 jam, klien kami dituduh memiliki senpi. Padahal 20 saksi itu, utamanya yang empat orang, melihat bahwa klien kami bukan pemilik senjata api tersebut," tegas Umar.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi Online di Depok yang Jual Koin Slot lewat Live Streaming
Sejauh ini, Godol dan tim kuasa hukumnya juga telah melapor ke Denpom 1/5 Medan. Lantaran, senpi tersebut diduga merupakan milik oknum TNI.
Umar berharap, Kodam 1 Bukit Barisan dan Denpom 1/5 Medan bisa segera mengklarifikasi status oknum TNI yang diduga merupakan pemilik asli senpi tersebut.
Selain itu, agar Komnas HAM bisa mewujudkan komitmennya untuk memantau perkembangan perkara ini.
"Dan memungkinkan juga akan turun ke lapangan (untuk meninjau)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.