JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20), terpidana penganiayaan remaja berinisial D (17), dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat ini proses lelang mobil Rubicon milik Mario sedang dalam proses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Rabu (24/4/2024).
Haryoko mengatakan, lelang telah dibuka sejak 19 April 2024 lalu secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.
“Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024,” tutur dia.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang untuk Bayar Restitusi
Adapun Rubicon milik Mario dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
“Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Rubicon Rafael Alun Dilelang untuk Restitusi Mario Dandy, KPK: Tak Bisa Penyitaan Dua Kali
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.