JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan, bakal dilelang dalam waktu dekat untuk pembayaran restitusi terhadap korban D (17).
“Nanti kami lelang (Rubicon milik Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang: Bantu Biayai Restitusi Rp 25 Miliar
Walau demikian, Haryoko belum bisa merinci secara pasti kapan pelelangan bakal dilakukan.
Ia hanya mengatakan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena vonis Mario sudah inkrah.
“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya,” tutur dia.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
Baca juga: Ayah D Ungkap Momen-momen Berubahnya Pelat Nomor Rubicon Mario Dandy
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.