www.kompas.com
Verawati Sanjaya, korban penipuan yang dilakukan Natalia Rusli mengaku kecewa saat tersangka divonis pidana penjara selama delapan bulan, Selasa (20/6/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+