JAKARTA, KOMPAS.com - Verawati Sanjaya, mantan klien Natalia Rusli mengungkapkan kekecewaannya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Adapun Verawati merupakan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang ditipu Natalia Rusli saat menangani kasus ini sebagai kuasa hukum. Verawati berpendapat bahwa vonis hakim terlalu ringan untuk Natalia.
"Kecewa karena (vonis) terlalu ringan, kalau menurut kami para korban," ujar Verawati saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Padahal, lanjut Verawati, sebagai korban dia berharap agar mantan kuasa hukumnya itu divonis lebih lama, yakni 2,5 tahun.
"Harapannya 2,5 tahun, terus karena kemarin jaksa memutuskan (tuntutan) 1 tahun 3 bulan ya kami harapannya sih sesuai dengan tuntutan jaksa, 1 tahun 3 bulan tidak turun sampai 8 bulan begini," jelas Verawati.
Dia menilai, vonis yang diberikan hakim justru tak memberikan efek jera terhadap terdakwa.
"Bisa dilihat kan terdakwanya juga enggak ada sama sekali penyesalan," jelas dia.
Baca juga: Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Terdakwa
Verawati pun berharap, korban lain mengikuti jejaknya untuk melaporkan penipuan yang dilakukan Natalia Rusli. Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis Natalia dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana menyatakan, Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelas Hakim.
Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Natalia selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Baca juga: Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan untuk Natalia Rusli yang Gelapkan Uang Korban KSP Indosurya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa membacakan tuntutan, Selasa (6/6/2023).
"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.
Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," tutur Jaksa.
Baca juga: Natalia Rusli Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan terhadap Korban KSP Indosurya
Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. JPU menyatakan, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).
Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.