Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalia Rusli Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan terhadap Korban KSP Indosurya

Kompas.com - 10/04/2023, 23:01 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menurut jaksa, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi berinisial VS, sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya.

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, peristiwa pidana itu terjadi pada 30 Juni 2020.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.

Baca juga: Hari Ini, Natalia Rusli Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan di PN Jakarta Barat

"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).

Iwan menjelaskan, VS kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.

Selain itu, VS juga sempat mengunjungi kantor hukum milik terdakwa di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara, tetapi terdakwa sudah tak berada di kantor tersebut.

Baca juga: Ketika Natalia Rusli Merasa Tak Bersalah, lalu Serahkan Diri ke Polisi...

"Akibat perbuatan terdakwa, VS mengalami kerugian sejumlah Rp 45.000.000," kata Iwan.

Berdasar hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Sebagai informasi, Natalia telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap dia.

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.

Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri, pada Selasa (21/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com