JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan memberhentikan enam anggotanya melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Enam anggota kepolisian tersebut diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.
"Iya benar (enam anggota disanksi PTDH),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Ade Rahmat mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya melakukan pemecatan. Sebagian anggota terbukti menjadi pengedar dan pengguna narkoba, sebagian lainnya meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu lama.
"(Alasan PTDH) karena terkait kasus pengedar dan pengguna narkoba, juga desersi tidak masuk kerja," tutur dia.
Baca juga: Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor
Menurut Ade Rahmat, enam anggota kepolisian yang diberhentikan terdiri dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan polsek yang ada di wilayahnya.
Namun, ia tidak merinci siapa saja anggota yang diberhentikan tidak hormat karena kasus narkoba, serta siapa saja yang diberhentikan karena desersi.
Berikut enam anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang disanksi PTDH: