JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap DJ East Black, disc jockey yang diduga menyebarluaskan foto dan video mesum mantan kekasihnya berinisial ARP.
"Sudah ditangkap ," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi Kamis (2/5/2024).
Polisi mulanya memburu DJ East Blake di kediamannya di Cawang, Jakarta Timur. Namun, saat itu, pelaku tak berada di rumah.
Mengetahui dirinya dicari polisi, DJ East Blake bersikap kooperatif dengan mendatangi penyidik di Polres Jakarta Utara. DJ East Blake pun kini telah diamankan oleh Polres Jakarta Utara.
Baca juga: Geng Motor Nekat Masuk Kandang Tentara di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi
DJ East Blake ditahan usai mantan kekasihnya yang berinisial ARP membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/4/2024).
ARP merasa tidak terima konten pornografi yang melibatkan dirinya disebarluaskan oleh DJ East Blake.
Adapun konten pornografi tersebut dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2024).
Pihak ARP telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider, dan lainnya.
Menurut keterangan ARP, DJ East Blake nekat melakukan aksinya karena tak terima ia putuskan.
"Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima. Kemudian, terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram," sambung Gidion.
Selain di Instagram, DJ East Blake juga memasang foto porno ARP di profil WhastApp miliknya.
Akibat tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.