JAKARTA, KOMPAS.com - Natalia Rusli, tersangka penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (10/4/2023).
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Iya (pembacaan surat dakwaan), sidangnya jam 13.00 WIB, hari ini," kata Deolipa dalam pesan singkat, Senin.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara Natalia Rusli teregistrasi dengan nomor 240/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt.
Dalam laman tersebut, diinformasikan bahwa persidangan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja.
Sebagai informasi, Natalia telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Natalia Rusli dan Barang Bukti Penipuan ke Kejaksaan
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap dia.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri, pada Selasa (21/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.