Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Bisa Ditonton Masyarakat

Kompas.com - 10/04/2023, 07:11 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (10/4/2023).

Pembacaan vonis terdakwa kasus penganiayaan D (17) itu akan digelar dengan konsep yang berbeda.

Jika sebelum-sebelumnya sidang berlangsung tertutup, kini sidang akan bergulir secara terbuka sehingga dapat dihadiri langsung oleh masyarakat dan media.

"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Dasar pelaksanaan sidang vonis bergulir secara terbuka, kata Djuyamto, tertuang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam Pasal 61 Ayat 1 UU SPPA tertulis bahwa pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada peradilan pidana anak wajib digelar secara terbuka.

Hanya saja, terdakwa anak AG juga diperbolehkan untuk mangkir alias tidak hadir di dalam persidangan.

"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak," beber Djuyamto saat menjelaskan isi Pasal 61 Ayat 1 UU SPPA.

"Hadir atau tidaknya terdakwa anak, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang akan menentukan," lanjut dia.

Baca juga: AG, Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan

Meski digelar secara terbuka, Djuyamto menyebut kapasitas ruang sidang amat terbatas.

Ukuran ruangan diketahui hanya seluas 6 X 10 meter dan hanya bisa diisi maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, hingga keluarga korban.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melihat pembacaan putusan terdakwa anak AG secara langsung dihimbau untuk menontonnya via layar kaca.

"Demi ketertiban dan kelancaran sidang, sidang nantinya bisa disiarkan oleh media massa," ungkap Djuyamto.

Baca juga: AG Menangis Bacakan Nota Pembelaannya atas Tuntutan Empat Tahun Penjara

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com