JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (10/4/2023).
Pembacaan vonis terdakwa kasus penganiayaan D (17) itu akan digelar dengan konsep yang berbeda.
Jika sebelum-sebelumnya sidang berlangsung tertutup, kini sidang akan bergulir secara terbuka sehingga dapat dihadiri langsung oleh masyarakat dan media.
"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Dasar pelaksanaan sidang vonis bergulir secara terbuka, kata Djuyamto, tertuang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam Pasal 61 Ayat 1 UU SPPA tertulis bahwa pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada peradilan pidana anak wajib digelar secara terbuka.
Hanya saja, terdakwa anak AG juga diperbolehkan untuk mangkir alias tidak hadir di dalam persidangan.
"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak," beber Djuyamto saat menjelaskan isi Pasal 61 Ayat 1 UU SPPA.
"Hadir atau tidaknya terdakwa anak, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang akan menentukan," lanjut dia.
Baca juga: AG, Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan
Meski digelar secara terbuka, Djuyamto menyebut kapasitas ruang sidang amat terbatas.
Ukuran ruangan diketahui hanya seluas 6 X 10 meter dan hanya bisa diisi maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, hingga keluarga korban.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melihat pembacaan putusan terdakwa anak AG secara langsung dihimbau untuk menontonnya via layar kaca.
"Demi ketertiban dan kelancaran sidang, sidang nantinya bisa disiarkan oleh media massa," ungkap Djuyamto.
Baca juga: AG Menangis Bacakan Nota Pembelaannya atas Tuntutan Empat Tahun Penjara
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.