JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15), bakal menjalani sidang putusan atau vonis, hari ini, Senin (10/4/2023).
Pembacaan putusan akan dihelat secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Menanti Babak Akhir Sidang AG, Akankah Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa?
Meski dihelat secara terbuka, Djuyamto menegaskan bahwa terdakwa anak AG diperbolehkan tidak hadir di dalam persidangan.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak," beber Djuyamto.
Sebagai informasi, terdakwa anak AG telah melalui berbagai agenda sidang yang dilakukan secara maraton.
Agenda sidang yang berlangsung tertutup tercatat dihelat tanpa putus sejak Rabu, 29 Maret 2023.
Baca juga: Pleidoi AG Ditolak, Jaksa Minta Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara
Adapun sidang sengaja dilakukan tanpa henti karena masa penahanan terdakwa anak AG yang terbatas.
Masa penahanan terdakwa anak AG diketahui hanya sampai 17 April 2023 mendatang.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan terpaksa menggelar sidang secara maraton.
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," papar Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: AG Menangis Bacakan Nota Pembelaannya atas Tuntutan Empat Tahun Penjara
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.