JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, tas yang dipamerkan istri dan anak pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy palsu.
Ia mengaku mengetahui hal tersebut dari laporan Inspektorat DKI Jakarta yang sudah memeriksa Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta itu.
"Kalau Massdes, tanya Inspektorat DKI. Katanya (tas yang dipamerkan istri-anak Massdes) palsu," ungkap Heru di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2023).
Sebelumnya, ramai dibicarakan soal istri dan anak Massdes yang gemar memamerkan tas mewah mereka.
Kabar itu dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed yang menyebut bahwa istri Massdes menggunakan tas Hermes Birkin Crocodile dengan harga mencapai 105 dolar AS alias Rp 1,5 miliar.
Unggahan itu disertai foto Massdes dan istrinya yang sedang menenteng tas menyerupai Hermes Birkin Crocodile.
Sementara anak perempuan Massdes kerap mengunggah fotonya dengan tas bermerek Gucci, Louis Vuitton, Balenciaga, serta Dior yang masing-masing tasnya bernilai puluhan juta rupiah.
Hingga saat ini, inspektorat DKI Jakarta yang sudah memeriksa Masdess tak kunjung buka-bukaan soal hasil pemeriksaan tersebut.
Massdess sudah diperiksa dua kali oleh inspektorat DKI sejak Jumat (31/4/2023) pekan lalu, tak lama setelah informasi soal istri dan anaknya yang suka pamer harta ramai dibincangkan di media sosial.
Keluarga Massdes juga turut diperiksa dalam kasus ini.
Baca juga: Kabid Dishub DKI Massdes Aroufy Sudah Dua Kali Diperiksa Inspektorat Terkait Kasus Pamer Harta
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak meminta Inspektorat DKI untuk segera mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Massdes dan keluarganya.
"Kita sangat mengharapkan Inspektorat bekerja sesuai harapan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga," kata Gilbert pada Rabu (6/4/2024).
Ia bahkan mendorong inspektorat DKI untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada unsur pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.
"Kalau KPK mampu menggali dalam kasus pegawai Pajak, sepatutnya kasus ini juga masuk KPK karena menyangkut LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)," ucap Gilbert.
Sebelumnya turut diberitakan bahwa harta kekayaan Massdes berdasarkan LHKPN KPK hanya senilai Rp 1,8 miliar.