Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi D Terkini, Kuasa Hukum: Masih Sulit Hirup Udara dari Hidung, Belum Layak Hadiri Sidang Putusan AG

Kompas.com - 07/04/2023, 10:01 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya belum layak menghadiri sidang putusan AG pada Senin (10/4/2023) lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami melihat proses penyembuhan ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan," kata Mellisa, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).

Mellisa menyatakan sampai minggu ketujuh, korban D masih perlu perawatan lebih lanjut untuk pemulihan fisik dan psikisnya. Kondisi tersebut membuat D tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.

Baca juga: Menanti Babak Akhir Sidang AG, Akankah Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa?

Meski dari fisik terlihat membaik, kata Mellisa, secara kognitif D sedang menjalani terapi okupasi. Untuk mengetahui warna, duduk hingga berdiri, D belum bisa merespons langsung.

"Kemarin sudah dipasang trakea warna merah yang artinya merah itu sudah bisa mengeluarkan suara," katanya.

Kendati demikian, kemampuan D untuk menghirup udara dari hidung masih terbilang sulit sehingga tidak bisa menggetarkan pita suara dan suara belum keluar.

Selain itu, Mellisa juga menegaskan korban D masih belum bisa menonton persidangan secara daring lantaran komunikasinya masih satu arah.

Baca juga: Kuasa Hukum D Harap Hakim Tunggal Vonis AG dengan Enam Tahun Penjara

"Kami tidak pernah bahas persidangan dengan D. Kami bersyukur dia sudah tidak kejang walaupun masih sekali-sekali dan kondisi fisiknya masih rentan," katanya.

Kondisi D terlihat membaik dalam segi fisik dan sudah pindah ke high care unit (HCU) yang merupakan ruang perawatan pasien ICU yang dianggap sudah menunjukkan perbaikan tetapi masih dalam pengawasan ketat.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Adapun sidang vonis terdakwa anak AG bakal digelar pada Senin (10/4/2023). Masa penahanan AG (15) yang terbatas menjadi alasan utama PN Jakarta Selatan harus menggelar sidang vonis pada waktu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com