JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini berharap Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis terdakwa anak AG (15) dengan hukuman yang lebih berat.
Mellisa merasa terdakwa anak AG sebenarnya bisa dituntut lebih dari empat tahun.
Ia menilai bahwa terdakwa anak AG layak dijerat hukuman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"AG dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun. Karena dia statusnya anak, berarti kan berlaku hanya setengahnya. Jadi AG seharusnya bisa dituntut enam tahun," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Namun Mellisa enggan membeberkan perihal alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut AG dengan Pidana penjara empat tahun.
Baca juga: AG, Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan
Mellisa merasa yakin bahwa Hakim Sri akan memberatkan hukuman AG karena ada 10 poin yang dapat memberatkan hukuman terdakwa anak.
Salah satunya adalah AG yang acap kali berbohong selama persidangan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," papar Mellisa.
"Jadi kami punya keyakinan besar Majelis Hakim akan memberikan vonis cukup tinggi dan maksimal kepada pelaku anak," imbuh dia.
Baca juga: Penasihat Hukum Minta AG Divonis Bebas
Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.