JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum AG disebut meminta Majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada remaja berusia 15 tahun tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).
"Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, mereka meminta Majelis Hakim atau Hakim Tunggal untuk memutuskan bebas terkait AG," ujar Mellisa seraya menceritakan isi sidang pleidoi yang digelar secara tertutup pagi tadi.
Baca juga: Pleidoi AG Ditolak, Jaksa Minta Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara
Mellisa menilai permintaan tersebut sejatinya sangat tidak rasional. Apalagi D yang dianiaya Mario, pacar AG, saat ini sudah 47 hari terbaring di ruang perawat intensif (ICU).
Alasan penasihat hukum yang meminta AG bebas juga dinilai Mellisa sangat memaksakan.
Sebab mereka merasa masa depan AG bisa hancur andai dihukum pidana penjara.
"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya D? Yang mana masa depan dan cita-citanya rusak akibat pelaku anak dan pelaku lainnya," beber Mellisa.
Baca juga: AG Menangis Bacakan Nota Pembelaannya atas Tuntutan Empat Tahun Penjara
Oleh karena itu, Mellisa meminta Majelis Hakim untuk mengadili kasus ini secara transparan dan tuntas.
Mellisa juga berharap Majelis Hakim bisa menuntut AG dengan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yg sangat maksimal di atas dari tuntutan JPU," imbuh dia.
Baca juga: Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar 10 April karena Terbatasnya Masa Penahanan
Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi AG yang Ikut Rencanakan Penganiayaan D oleh Mario Dandy...
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.