Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi AG yang Ikut Rencanakan Penganiayaan D oleh Mario Dandy...

Kompas.com - 06/04/2023, 06:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut AG (15) dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang kasus penganiayaan D (17) yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa dalam tuntutannya menilai bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta merencanakan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun penjara karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan terlebih dahulu.

Tuntutan maksimal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap AG sudah maksimal.

Hal itu dibuktikan dengan dituntutnya AG menggunakan dakwaan primair pertama dalam surat dakwaan.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ungkap Syarief, Rabu.

Baca juga: Pihak AG: JPU Tak Perhatikan Pendapat Saksi Ahli Saat Membuat Tuntutan

Berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) KUHP, sebenarnya ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Namun, karena AG masih di bawah umur, jaksa memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Syarief.

Keluarga D apresiasi tuntutan dari JPU

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, memberikan apresiasi kepada JPU yang telah membacakan surat tuntutan.

Menurut Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa AG sudah sesuai harapan keluarga D.

"Kami mewakili keluarga besar D mengapresiasi JPU karena menuntut AG empat tahun pidana penjara," kata Mellisa.

Baca juga: JPU Tuntut AG Pidana Penjara Empat Tahun, Keluarga D Puas

Mellisa menambahkan, tuntutan pidana selama empat tahun merupakan pilihan terbaik yang bisa diputuskan oleh JPU.

Apalagi, tuntutan tersebut diambil berdasarkan dakwaan primair pertama dalam surat dakwaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com