JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut AG (15) dengan pidana penjara selama empat tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang kasus penganiayaan D (17) yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Jaksa dalam tuntutannya menilai bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta merencanakan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun penjara karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap AG sudah maksimal.
Hal itu dibuktikan dengan dituntutnya AG menggunakan dakwaan primair pertama dalam surat dakwaan.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ungkap Syarief, Rabu.
Baca juga: Pihak AG: JPU Tak Perhatikan Pendapat Saksi Ahli Saat Membuat Tuntutan
Berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) KUHP, sebenarnya ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Namun, karena AG masih di bawah umur, jaksa memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Syarief.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, memberikan apresiasi kepada JPU yang telah membacakan surat tuntutan.
Menurut Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa AG sudah sesuai harapan keluarga D.
"Kami mewakili keluarga besar D mengapresiasi JPU karena menuntut AG empat tahun pidana penjara," kata Mellisa.
Baca juga: JPU Tuntut AG Pidana Penjara Empat Tahun, Keluarga D Puas
Mellisa menambahkan, tuntutan pidana selama empat tahun merupakan pilihan terbaik yang bisa diputuskan oleh JPU.
Apalagi, tuntutan tersebut diambil berdasarkan dakwaan primair pertama dalam surat dakwaan.