JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menceritakan pengalamannya menangkap Pollycarpus Budihari Priyanto, tersangka pembunuh aktivis Munir Said Thalib.
Kasranto menyampaikan hal ini saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Kasranto berujar, pada 2004 silam setelah lulus dari pendidikan di kepolisian, dia ditugaskan di Mabes Polri.
"Meskipun penyelesaian kasus masih tanda tanya sampai saat ini, tetapi sebuah kemuliaan besar bagi saya menangkap dan mengamankan Pollycarpus Budihari di rumahnya," ujar Kasranto dalam persidangan.
Baca juga: Kompol Kasranto Bacakan Pleidoi, Akui Kesalahan dan Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa
Bagi Kasranto, momen penangkapan Pollycarpus yang merupakan pilot Garuda Indonesia sangat membekas dalam ingatannya.
Adapun Munir tewas karena diracun dengan arsenik ketika menyantap makanan dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.
"Saat itu bersama tim mengungkap sebuah kasus, masih lekat dari ingatan kita, tragedi kemanusiaan yang membekas pada awal reformasi," jelas Kasranto.
"Seorang aktivis pejuang kemanusiaan, pelopor bagi suara kaum marjinal, gugur dan dibunuh tak bersalah karena menyuarakan kebenaran. Dia adalah Munir Said Thalib," sambung dia.
Kasranto mengaku sempat mengalami hal tak mengenakkan setelah menangkap Pollycarpus Budihari. Tersangka pembunuh Munir itu menyumpahi Kasranto jatuh saat naik pesawat.
"Pada saat itu Pollycarpus sempat mengancam dan mengutuk saya dengan sumpah, 'Saya doakan Kasranto kalau naik pesawat jatuh'," tutur Kasranto menirukan perkataan Pollycarpus.
Kala itu, Kasranto mengabaikan sumpah serapah yang didapatkannya. Dia hanya fokus pada penangkapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kini, karier Kasranto selama 30 tahun mengabdi di Polri sirna karena terjerat kasus narkoba. Dia didakwa terlibat dalam kasus jual beli sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta AKBP Dody Dibebaskan dalam Perkara Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar.
JPU meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.