JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menceritakan pengalamannya menangkap Pollycarpus Budihari Priyanto, tersangka pembunuh aktivis Munir Said Thalib.
Kasranto menyampaikan hal ini saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Kasranto berujar, pada 2004 silam setelah lulus dari pendidikan di kepolisian, dia ditugaskan di Mabes Polri.
"Meskipun penyelesaian kasus masih tanda tanya sampai saat ini, tetapi sebuah kemuliaan besar bagi saya menangkap dan mengamankan Pollycarpus Budihari di rumahnya," ujar Kasranto dalam persidangan.
Baca juga: Kompol Kasranto Bacakan Pleidoi, Akui Kesalahan dan Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa
Bagi Kasranto, momen penangkapan Pollycarpus yang merupakan pilot Garuda Indonesia sangat membekas dalam ingatannya.
Adapun Munir tewas karena diracun dengan arsenik ketika menyantap makanan dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.
"Saat itu bersama tim mengungkap sebuah kasus, masih lekat dari ingatan kita, tragedi kemanusiaan yang membekas pada awal reformasi," jelas Kasranto.
"Seorang aktivis pejuang kemanusiaan, pelopor bagi suara kaum marjinal, gugur dan dibunuh tak bersalah karena menyuarakan kebenaran. Dia adalah Munir Said Thalib," sambung dia.
Kasranto mengaku sempat mengalami hal tak mengenakkan setelah menangkap Pollycarpus Budihari. Tersangka pembunuh Munir itu menyumpahi Kasranto jatuh saat naik pesawat.
"Pada saat itu Pollycarpus sempat mengancam dan mengutuk saya dengan sumpah, 'Saya doakan Kasranto kalau naik pesawat jatuh'," tutur Kasranto menirukan perkataan Pollycarpus.
Kala itu, Kasranto mengabaikan sumpah serapah yang didapatkannya. Dia hanya fokus pada penangkapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kini, karier Kasranto selama 30 tahun mengabdi di Polri sirna karena terjerat kasus narkoba. Dia didakwa terlibat dalam kasus jual beli sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta AKBP Dody Dibebaskan dalam Perkara Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar.
JPU meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.