JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa AG (15) bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan berencana terhadap D, Kamis (6/4/2023).
AG menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana empat tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang pleidoi digelar (hari ini) pukul 13.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: AG Pacar Mario Dituntut Empat Tahun Penjara
Pembacaan nota pembelaan bakal digelar tertutup seperti sidang-sidang sebelumnya. Pihak AG bakal membacakan pleidoi di Ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Adapun jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya mantan pacarnya, D.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ungkap Syarief, Rabu (6/4/2023).
Baca juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kejaksaan: Terbukti Menganiaya D, Lebih Sedikit Alasan Meringankan
Syarief mengatakan, ancaman maksimal sebenarnya 12 tahun penjara.
Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa AG masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: JPU Tuntut AG Pidana Penjara Empat Tahun, Keluarga D Puas
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu masih kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG telah berstatus terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.