JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang pemilik mobil tak punya garasi caplok jalan jadi tempat parkir berujung cekcok dengan warga banyak dibaca pembaca Kompas.com pada Rabu (5/4/2023).
Kemudian, artikel tentang Pemprov DKI sudah wajibkan pemilik mobil punya garasi, tetapi rebutan parkir di badan jalan terus berulang juga ramai dibaca.
Sementara itu, berita mengenai polisi gerebek rumah mewah di Duren Sawit turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
Ketiga berita di atas masuk dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
Baca juga: Dishub DKI Koordinasi dengan Kepolisian soal Kewajiban Pemilik Mobil Punya Garasi
Cekcok antarwarga terjadi di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena parkir liar, Senin (3/4/2023) malam.
Peristiwa ini bermula saat pengendara mobil bernama Anto (40) hendak berbelok ke arah Jalan Latumenten, tetapi terhalang mobil lain yang diparkir sembarangan.
"Awal mula kejadiannya saya habis pulang kerja, mau belok kiri ada mobil parkir di situ menghalangi," papar Anto saat ditemui Kompas.com tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Soal Parkir Liar di Jalan Pemukiman, Dishub DKI Tak Bisa Menindak Jika Warga Tak Melapor
Ketika itu, lanjut Anto, dia sudah meminta agar mobil yang memakan badan jalan dipindahkan sehingga mobilnya bisa melintas. Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.
Pada Pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
Baca juga: Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Rebutan Parkir di Jalan Sukajaya 2 Jelambar
Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik Jalan.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," bunyi Pasal 140 ayat (3). Baca selengkapnya di sini.
Sebuah rumah mewah di Jalan Selat Batam, Duren Sawit, Jakarta Timur, digerebek sejumlah anggota polisi pada Selasa (4/4/2023).
Seorang warga sekaligus saksi dari kejadian itu, Eni (33), mengungkapkan, polisi mulai datang ke rumah itu sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit yang Digerebek Terkait Narkoba Ternyata Dikontrakkan
Eni mengatakan, awalnya ia melihat beberapa orang mencurigakan berdiri di depan kediamannya, tak jauh dari rumah mewah yang digerebek itu.
Eni pun bertanya kepada suaminya lantaran mereka tampak seperti orang-orang yang sedang melakukan pemantauan.
"Saya lihat, kayak debt collector. Enggak lama, ada orang datang dan telepon, 'Bang, anggota sudah bisa masuk," jelas Eni, Rabu (6/4/2023). Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.