JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan, pemilik mobil di Ibu Kota sejatinya harus mempunyai garasi untuk mencegah parkir sembarangan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban pemilik mobil punya garasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bahkan, aturan itu secara spesifik mengatur bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.
"Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan (oleh kepolisian) terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Soal Parkir Liar di Jalan Pemukiman, Dishub DKI Tak Bisa Menindak Jika Warga Tak Melapor
Meski demikian, Syafrin mengakui pada kenyataannya masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tak punya garasi sehingga memarkirkan kendaraannya di jalan permukiman atau di depan rumah.
Untuk itu, Dishub DKI akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah proses pengecekan kepemilikan garasi sebelum penerbitan STNK itu sudah dijalankan dengan baik.
"Ini (proses menanyakan soal ketersediaan garasi) akan kami koordinasikan kembali (dengan kepolisian)," ucap Syafrin.
"Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan, yang mana adalah fasilitas umum, itu tidak dibenarkan," lanjutnya.
Baca juga: Cekcok akibat Parkir Liar di Jelambar, Anto: Mobil Saya Enggak Bisa Lewat Sama Sekali
Dalam kesempatan itu, Syafrin mengakui Dishub DKI bisa menindak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di jalan-jalan sempit di permukiman warga.
Namun, penindakan oleh petugas Dishub itu baru bisa dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat.
"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syafrin.
"Jadi kalau ada warga yang melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," sambung dia.
Dengan demikian, selama tidak adanya laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di jalan permukiman.
"Untuk jalan lingkungan, kami imbau kepada masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu digunakan sesuai peruntukannya," kata Syafrin.
Sebelumnya, ruas Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dijadikan warga sekitar sebagai tempat parkir mobil.
Padahal, jalanan ini hanya selebar tiga meter dan menjadi akses bagi pengendara lain untuk melintas.
Baca juga: Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Rebutan Parkir di Jalan Sukajaya 2 Jelambar
Menurut warga sekitar bernama Seto (45), pemilik mobil tak malu berebut lahan parkir liar di depan rumah warga.
"Ada saja yang parkir, jadi beda-beda orang. Pokoknya yang paling cepat, dia parkir di situ," ujar Seto saat ditemui Kompas.com di Jalan Sukajaya 2, Selasa (4/4/2023).
"Jadi rebutan, siapa yang paling pertama parkir di situ ya dia taruh mobil di situ," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.