JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.
Pada Pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik Jalan.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," bunyi Pasal 140 ayat (3).
Kenyataannya, saat ini masih banyak warga Jakarta yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Akhirnya, parkir liar ini mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baru-baru ini, sebuah video yang merekam keributan mengenai parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta, viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun @merekamjakarta, tampak pengemudi mobil berwarna putih tengah adu mulut dengan seorang perempuan pada Senin (3/4/2023) malam.
Baca juga: Saat Pemilik Mobil Tak Punya Garasi, Caplok Jalan Jadi Tempat Parkir Berujung Cekcok dengan Warga...
Pengemudi tersebut meributkan soal mobil yang diparkir menghalangi kendaraannya untuk melintas. Kondisi malam hari yang gelap tak menyurutkan keduanya untuk beradu argumen.
"Awal mula kejadiannya saya habis pulang kerja, mau belok kiri ada mobil parkir di situ menghalangi," papar Anto saat ditemui Kompas.com tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (4/4/2023).
Ternyata, perebutan lokasi parkir di jalan itu sudah lumrah. Menurut salah satu warga bernama Seto (40), pemilik mobil tak malu berebut lahan parkir liar di depan rumah warga.
Menurut Seto, pemilik mobil yang tak kebagian tempat parkir bahkan nekat memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Akibatnya, kendaraan lain sulit melintas.
"Ada saja yang parkir, jadi beda-beda orang. Pokoknya yang paling cepat, dia parkir di situ," ujar Seto, Selasa.
Baca juga: Parkir Liar di Jelambar Sudah Dilaporkan ke Kelurahan, tapi Baru Ditindak Usai Warga Cekcok
Menurut Kenny (26), Ketua RT 002 RW 002 Jelambar Baru, laporan parkir liar di wilayahnya sudah pernah disampaikan kepada kelurahan, tetapi tak pernah digubris.
"Kami sebenarnya sudah ngomong ke kelurahan, cuma mungkin prosesnya lebih lambat, jadi begitu terus," ujar Kenny saat ditemui di kediamannya, Selasa (4/4/2023).
Terkini, lanjut Kenny, mobil yang diparkir di Jalan Sukajaya 2 telah diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Jalanan itu pun sudah steril dan bisa diakses dengan bebas oleh warga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.