JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.
Pada Pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik Jalan.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," bunyi Pasal 140 ayat (3).
Kenyataannya, saat ini masih banyak warga Jakarta yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Akhirnya, parkir liar ini mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baru-baru ini, sebuah video yang merekam keributan mengenai parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta, viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun @merekamjakarta, tampak pengemudi mobil berwarna putih tengah adu mulut dengan seorang perempuan pada Senin (3/4/2023) malam.
Baca juga: Saat Pemilik Mobil Tak Punya Garasi, Caplok Jalan Jadi Tempat Parkir Berujung Cekcok dengan Warga...
Pengemudi tersebut meributkan soal mobil yang diparkir menghalangi kendaraannya untuk melintas. Kondisi malam hari yang gelap tak menyurutkan keduanya untuk beradu argumen.
"Awal mula kejadiannya saya habis pulang kerja, mau belok kiri ada mobil parkir di situ menghalangi," papar Anto saat ditemui Kompas.com tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (4/4/2023).
Ternyata, perebutan lokasi parkir di jalan itu sudah lumrah. Menurut salah satu warga bernama Seto (40), pemilik mobil tak malu berebut lahan parkir liar di depan rumah warga.
Menurut Seto, pemilik mobil yang tak kebagian tempat parkir bahkan nekat memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Akibatnya, kendaraan lain sulit melintas.
"Ada saja yang parkir, jadi beda-beda orang. Pokoknya yang paling cepat, dia parkir di situ," ujar Seto, Selasa.
Baca juga: Parkir Liar di Jelambar Sudah Dilaporkan ke Kelurahan, tapi Baru Ditindak Usai Warga Cekcok
Menurut Kenny (26), Ketua RT 002 RW 002 Jelambar Baru, laporan parkir liar di wilayahnya sudah pernah disampaikan kepada kelurahan, tetapi tak pernah digubris.
"Kami sebenarnya sudah ngomong ke kelurahan, cuma mungkin prosesnya lebih lambat, jadi begitu terus," ujar Kenny saat ditemui di kediamannya, Selasa (4/4/2023).
Terkini, lanjut Kenny, mobil yang diparkir di Jalan Sukajaya 2 telah diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Jalanan itu pun sudah steril dan bisa diakses dengan bebas oleh warga.
Keributan soal parkir liar ini juga pernah ramai dibicarakan publik. Waktu itu, Kedai bakmi di Kwitang, Jakarta Pusat, membiarkan pelanggannya parkir di depan rumah warga setempat.
Situasi itu dikeluhkan warga Kwitang bernama Mutiara Andita atau Lala (28) lewat video yang ia unggah di media sosial pada 29 Januari 2023. Keluhan ini pun berujung viral di kalangan warganet.
Baca juga: Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Rebutan Parkir di Jalan Sukajaya 2 Jelambar
"Saya videoin biar ada buktinya, ya. Saya minta tolong buat dipindahin aja. Masih banyak parkiran lain, Bu," tutur Lala dalam video itu.
Dalam video itu, Lala mengeluhkan pelanggan kedai bakmi di dekat rumahnya kerap parkir sembarangan di sekitar rumah warga, tepatnya di Jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta Pusat.
Lurah Kwitang akhirnya turun tangan. Lala diundang bersama pihak kedai bakmi dan juru parkir untuk mediasi di Kantor Kelurahan Kwitang, Rabu (8/2/2023).
Atas keributan yang terjadi, bisnis kuliner keluarga itu akhirnya membuat sistem layanan ambil pesan (takeaway) dan membatasi makan di tempat (dine-in) untuk mencegah pelanggan parkir serampangan.
"Kami memang (melayani) takeaway. Kami coba batasi (dine-in), tapi kami enggak bisa sepenuhnya menolak orang yang mau makan di sana," ujar Wisnu, perwakilan kedai bakmi, Rabu.
Masyarakat yang resah karena tetangga memarkirkan kendaraan secara sembarangan di depan rumah mereka bisa membuat laporan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat dapat melapor ke Pemprov DKI melalui CRM, yaitu platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.
Terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta maupun Facebook Pemprov DKI Jakarta, yang bisa menerima aduan warga.
Baca juga: Begini Cara Melaporkan Tetangga yang Parkir Sembarangan di Depan Rumah
Selain itu, akun media sosial Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga bisa menerima laporan warga.
Tidak hanya itu, masyarakat dapat melapor dengan langsung mendatangi Pendopo Balai Kota DKI, Inspektorat, Kantor Wali Kota, dan kelurahan.
Terdapat pula nomor telepon WhatsApp, 08111272206, yang dapat dihubungi warga untuk membuat aduan.
(Penulis : Xena Olivia, Zintan Prihatini | Editor : Ivany Atina Arbi, Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.