Salin Artikel

Pemprov DKI Sudah Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi, tapi Keributan Rebutan Parkir di Badan Jalan Terus Berulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.

Pada Pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.

Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik Jalan.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," bunyi Pasal 140 ayat (3).

Rebutan parkir di badan jalan

Kenyataannya, saat ini masih banyak warga Jakarta yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Akhirnya, parkir liar ini mengganggu pengguna jalan lainnya.

Baru-baru ini, sebuah video yang merekam keributan mengenai parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta, viral di media sosial.

Berdasarkan video yang diunggah akun @merekamjakarta, tampak pengemudi mobil berwarna putih tengah adu mulut dengan seorang perempuan pada Senin (3/4/2023) malam.

Pengemudi tersebut meributkan soal mobil yang diparkir menghalangi kendaraannya untuk melintas. Kondisi malam hari yang gelap tak menyurutkan keduanya untuk beradu argumen.

"Awal mula kejadiannya saya habis pulang kerja, mau belok kiri ada mobil parkir di situ menghalangi," papar Anto saat ditemui Kompas.com tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (4/4/2023).

Ternyata, perebutan lokasi parkir di jalan itu sudah lumrah. Menurut salah satu warga bernama Seto (40), pemilik mobil tak malu berebut lahan parkir liar di depan rumah warga.

Menurut Seto, pemilik mobil yang tak kebagian tempat parkir bahkan nekat memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Akibatnya, kendaraan lain sulit melintas.

"Ada saja yang parkir, jadi beda-beda orang. Pokoknya yang paling cepat, dia parkir di situ," ujar Seto, Selasa.

Menurut Kenny (26), Ketua RT 002 RW 002 Jelambar Baru, laporan parkir liar di wilayahnya sudah pernah disampaikan kepada kelurahan, tetapi tak pernah digubris.

"Kami sebenarnya sudah ngomong ke kelurahan, cuma mungkin prosesnya lebih lambat, jadi begitu terus," ujar Kenny saat ditemui di kediamannya, Selasa (4/4/2023).

Terkini, lanjut Kenny, mobil yang diparkir di Jalan Sukajaya 2 telah diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Jalanan itu pun sudah steril dan bisa diakses dengan bebas oleh warga.

Keributan soal parkir liar ini juga pernah ramai dibicarakan publik. Waktu itu, Kedai bakmi di Kwitang, Jakarta Pusat, membiarkan pelanggannya parkir di depan rumah warga setempat.

Situasi itu dikeluhkan warga Kwitang bernama Mutiara Andita atau Lala (28) lewat video yang ia unggah di media sosial pada 29 Januari 2023. Keluhan ini pun berujung viral di kalangan warganet.

"Saya videoin biar ada buktinya, ya. Saya minta tolong buat dipindahin aja. Masih banyak parkiran lain, Bu," tutur Lala dalam video itu.

Dalam video itu, Lala mengeluhkan pelanggan kedai bakmi di dekat rumahnya kerap parkir sembarangan di sekitar rumah warga, tepatnya di Jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta Pusat.

Lurah Kwitang akhirnya turun tangan. Lala diundang bersama pihak kedai bakmi dan juru parkir untuk mediasi di Kantor Kelurahan Kwitang, Rabu (8/2/2023).

Atas keributan yang terjadi, bisnis kuliner keluarga itu akhirnya membuat sistem layanan ambil pesan (takeaway) dan membatasi makan di tempat (dine-in) untuk mencegah pelanggan parkir serampangan.

"Kami memang (melayani) takeaway. Kami coba batasi (dine-in), tapi kami enggak bisa sepenuhnya menolak orang yang mau makan di sana," ujar Wisnu, perwakilan kedai bakmi, Rabu.

Warga bisa melapor

Masyarakat yang resah karena tetangga memarkirkan kendaraan secara sembarangan di depan rumah mereka bisa membuat laporan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat dapat melapor ke Pemprov DKI melalui CRM, yaitu platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.

Terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta maupun Facebook Pemprov DKI Jakarta, yang bisa menerima aduan warga.

Selain itu, akun media sosial Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga bisa menerima laporan warga.

Tidak hanya itu, masyarakat dapat melapor dengan langsung mendatangi Pendopo Balai Kota DKI, Inspektorat, Kantor Wali Kota, dan kelurahan.

Terdapat pula nomor telepon WhatsApp, 08111272206, yang dapat dihubungi warga untuk membuat aduan.

(Penulis : Xena Olivia, Zintan Prihatini | Editor : Ivany Atina Arbi, Nursita Sari, Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/14351731/pemprov-dki-sudah-wajibkan-pemilik-mobil-punya-garasi-tapi-keributan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke