Keributan soal parkir liar ini juga pernah ramai dibicarakan publik. Waktu itu, Kedai bakmi di Kwitang, Jakarta Pusat, membiarkan pelanggannya parkir di depan rumah warga setempat.
Situasi itu dikeluhkan warga Kwitang bernama Mutiara Andita atau Lala (28) lewat video yang ia unggah di media sosial pada 29 Januari 2023. Keluhan ini pun berujung viral di kalangan warganet.
Baca juga: Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Rebutan Parkir di Jalan Sukajaya 2 Jelambar
"Saya videoin biar ada buktinya, ya. Saya minta tolong buat dipindahin aja. Masih banyak parkiran lain, Bu," tutur Lala dalam video itu.
Dalam video itu, Lala mengeluhkan pelanggan kedai bakmi di dekat rumahnya kerap parkir sembarangan di sekitar rumah warga, tepatnya di Jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta Pusat.
Lurah Kwitang akhirnya turun tangan. Lala diundang bersama pihak kedai bakmi dan juru parkir untuk mediasi di Kantor Kelurahan Kwitang, Rabu (8/2/2023).
Atas keributan yang terjadi, bisnis kuliner keluarga itu akhirnya membuat sistem layanan ambil pesan (takeaway) dan membatasi makan di tempat (dine-in) untuk mencegah pelanggan parkir serampangan.
"Kami memang (melayani) takeaway. Kami coba batasi (dine-in), tapi kami enggak bisa sepenuhnya menolak orang yang mau makan di sana," ujar Wisnu, perwakilan kedai bakmi, Rabu.
Masyarakat yang resah karena tetangga memarkirkan kendaraan secara sembarangan di depan rumah mereka bisa membuat laporan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat dapat melapor ke Pemprov DKI melalui CRM, yaitu platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.
Terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta maupun Facebook Pemprov DKI Jakarta, yang bisa menerima aduan warga.
Baca juga: Begini Cara Melaporkan Tetangga yang Parkir Sembarangan di Depan Rumah
Selain itu, akun media sosial Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga bisa menerima laporan warga.
Tidak hanya itu, masyarakat dapat melapor dengan langsung mendatangi Pendopo Balai Kota DKI, Inspektorat, Kantor Wali Kota, dan kelurahan.
Terdapat pula nomor telepon WhatsApp, 08111272206, yang dapat dihubungi warga untuk membuat aduan.
(Penulis : Xena Olivia, Zintan Prihatini | Editor : Ivany Atina Arbi, Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.