JAKARTA, KOMPAS.com - Ari (26), seorang pekerja di Jakarta, tidak setuju jika gajinya harus dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Ari, upahnya saat ini pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak cukup jika harus dipotong lagi untuk Tapera.
"Dengan gaji upah minimum regional (UMR) yang sekarang saja pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Ari saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera
Menurut dia, seharusnya pemerintah bisa mengkaji ulang aturan dana Tapera.
"Memang aturan ini sebuah solusi, tetapi harus dikaji lagi ya. Karena ini memotong hak orang. Secara logika, enggak masuk akal gitu," imbuh dia.
Daripada dana Tapera, Ari lebih setuju pemerintah merombak kembali aturan DP rumah 0 persen.
"Seharusnya, pemerintah bisa mengkaji lagi aturan rumah DP 0 persen itu. Kalau untuk sekarang, aturan dana Tapera menurut saya tidak tepat," terang Ari.
Senada dengan Ari, Nuri (24) pekerja di Jakarta, juga tidak setuju dengan aturan ini.
Pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera dinilai memberatkannya.
"Mungkin sebagian orang menganggap tiga persen itu kecil ya. Apalagi yang gajinya besar. Tapi, UMR di Indonesia berbeda-beda," jelas dia.
Apalagi, aturan itu diresmikan begitu saja oleh pemerintah, tidak melalui sosialisasi yang jelas.
"Bentuk aturan tidak ada tapi diwajibkan gitu saja, itu hal yang tidak elok menurut saya," kata Nuri.
"Apalagi ada potongan untuk BPJS dan ya menurut saya itu lebih penting daripada Tapera," tambah dia.
Nuri menilai, masyarakat bisa menabung sendiri untuk keperluan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Jadi ya menurut saya enggak perlu pakai potongan gaji lagi untuk dana Tapera," tambah dia.
Baca juga: Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.