Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setuju Upah Dipotong Tapera, Pekerja di Jakarta: Gaji Sudah Pas-pasan

Kompas.com - 30/05/2024, 15:48 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ari (26), seorang pekerja di Jakarta, tidak setuju jika gajinya harus dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Ari, upahnya saat ini pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak cukup jika harus dipotong lagi untuk Tapera.

"Dengan gaji upah minimum regional (UMR) yang sekarang saja pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Ari saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera

Menurut dia, seharusnya pemerintah bisa mengkaji ulang aturan dana Tapera.

"Memang aturan ini sebuah solusi, tetapi harus dikaji lagi ya. Karena ini memotong hak orang. Secara logika, enggak masuk akal gitu," imbuh dia.

Daripada dana Tapera, Ari lebih setuju pemerintah merombak kembali aturan DP rumah 0 persen.

"Seharusnya, pemerintah bisa mengkaji lagi aturan rumah DP 0 persen itu. Kalau untuk sekarang, aturan dana Tapera menurut saya tidak tepat," terang Ari.

Senada dengan Ari, Nuri (24) pekerja di Jakarta, juga tidak setuju dengan aturan ini.

Pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera dinilai memberatkannya.

Baca juga: Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

"Mungkin sebagian orang menganggap tiga persen itu kecil ya. Apalagi yang gajinya besar. Tapi, UMR di Indonesia berbeda-beda," jelas dia.

Apalagi, aturan itu diresmikan begitu saja oleh pemerintah, tidak melalui sosialisasi yang jelas.

"Bentuk aturan tidak ada tapi diwajibkan gitu saja, itu hal yang tidak elok menurut saya," kata Nuri.

"Apalagi ada potongan untuk BPJS dan ya menurut saya itu lebih penting daripada Tapera," tambah dia.

Nuri menilai, masyarakat bisa menabung sendiri untuk keperluan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

"Jadi ya menurut saya enggak perlu pakai potongan gaji lagi untuk dana Tapera," tambah dia.

Baca juga: Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com