JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengungkapkan, pemalak sopir mobil boks di Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, sempat mengancam akan menusuk korban.
Pelaku RP (33) mengancam korban karena tak terima dia dan kedua temannya yang berinisial MI (38) dan K (buron) hanya diberi Rp 2.000 oleh korban, DL (29) dan AM (22).
"Para tersangka meminta tambahan. Pelaku RP mengeluarkan sebuah cutter dan berkata, 'Sudah, lu diam saja, daripada gue tusuk, terus gue ambil semua barang lu'," ungkap Bobby menirukan perkataan RP, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalak Sopir Mobil Boks di Penjaringan
Setelah mengancam, ketiga pelaku mencoba mengambil gawai salah satu korban. Namun, hal itu berhasil digagalkan korban.
"Setelah itu, pelaku berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 50.000 dan kemudian melarikan diri," tutur Bobby.
Untuk diketahui, RP merupakan pengamen jalanan sekaligus residivis atas kasus penganiayaan pada 2013 yang telah dihukum 3,5 tahun di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemalak Sopir Truk di Cengkareng, Pelaku Lain Masih Dikejar
RP dan MI mengaku sudah lebih dari dua tahun mengamen di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tidak menutup kemungkinan kejadian pemalakan kali ini bukan yang pertama mereka lakukan," ucap Bobby.
Adapun RP dan MI ditangkap di tempat persembunyian mereka yang tidak jauh dari TKP pada Rabu (5/4/2023) pukul 12.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah cutter dan dua tas pinggang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.