JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan panjang Riang Prasetya, Ketua RT 11/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memprotes deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, yang serobot bahu jalan dan menutup saluran air akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, deretan ruko tersebut akan dibongkar karena terbukti melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan bahwa ruko-ruko yang kedapatan melanggar GSB dan IMB itu bakal segera ditertibkan.
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penerbitan ke Wali Kota Jakarta Utara karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Untuk diketahui, perjalanan Riang memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air di wilayahnya kurang lebih sudah berlangsung selama empat tahun.
Riang menjelaskan, pelanggaran itu terjadi sejak 2019. Saat itu, ada dua penyewa ruko di blok Z Utara yang menutup saluran air lalu menyewakan lahan kepada para pedagang.
Sejak itu pula Riang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, tetapi tak ada hasil yang didapat.
"Di ruko Z 4 Utara RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit itu ada bangunan dua ruko yang menutup saluran air dengan beton dan ditutup dengan lantai keramik," ujar Riang saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (20/2/2023).
"Mereka bangun lagi, semakin maju, memakan bahu jalan 4 meter lebih, di tahun 2021. Karena tidak ada tindakan juga di 2022 akhir semua satu baris ruko di blok Z 4 Utara itu ikut bangun seperti itu (menutup saluran)," sambungnya.
Riang mengatakan, lahan di atas saluran air itu disewakan untuk satu tenan seharga Rp 5-7 juta yang disesuaikan dengan besaran etalase.
Adapun dampak dengan penutupan saluran itu membuat jalan di depan ruko yang merupakan akses ke rumah Riang dan warga menjadi banjir dan rusak.
Perjuangan Riang memprotes deretan ruko yang melanggar aturan nyatanya malah tidak didukung pihak Kecamatan.
Riang menyebut dirinya diminta memberhentikan pembongkaran saluran air oleh perwakilan camat Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya diberhentikan oleh Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan. Katanya dia (perwakilan) dari Pak Camat. 'Stop. Jangan dilanjutkan lagi. Saya bicara atas nama camat', gitu. Saya ada rekamannya," kata Riang, Selasa (21/2/2023).
Riang pun mengaku kecewa dengan Kasi Kecamatan karena memberhentikan langkanya yang berinisiatif membongkar beton-beton yang berada di bawah ruko-ruko sehingga menutupi saluran air.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.