Upaya mendatangi Balai Kota pada akhirnya membuat jalan Riang untuk memprotes ruko-ruko di sekitar wilayahnya akhirnya menjadi lebih jelas.
Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara turun tangan secara langsung guna menyelesaikan polemik yang ada.
Melalui Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tanah Ruang, dan Pertanahan (Citata), Pemkot Jakarta Utara memanggil PT Jakarta Propertindo alias Jakpro selaku pemilik awal ruko dan sejumlah pihak yang kini menjadi pemilik baru dari deretan ruko bermasalah tersebut.
Pemanggilan tersebut pada akhirnya membuat Jakpro membuat surat permohonan penertiban wilayah kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim guna membongkar ruko-ruko yang dimaksud oleh Riang.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Xena Olivia, Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.