JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa Natalia Rusli dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana dalam sidang pembacaan putusan perkara penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," ujar Iwan dalam persidangan.
Baca juga: Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan untuk Natalia Rusli yang Gelapkan Uang Korban KSP Indosurya
Majelis Hakim menyatakan, Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," jelas Hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Natalia selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," tutur Jaksa.
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun
Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
JPU menyampaikan, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan.
Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.