Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keluarga Ecky Pemutilasi Angela Tak Pernah Datang ke Persidangan

Kompas.com - 20/06/2023, 15:07 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa M Ecky Listiantho (34) tidak pernah terlihat mendampingi Ecky selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti mengatakan, keluarga kliennya turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Angela.

Kata Veronica, sampai sekarang pihaknya masih menjalin komunikasi dengan keluarga Ecky meskipun tidak ada satu anggota pun yang pernah hadir di persidangan.

Baca juga: Ecky Mengaku Cintai Angela, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Penyesalan dan Permintaan Maaf

"Iya ada (komunikasi). Kami semua ditunjuk oleh pihak keluarga, dari pihak keluarga juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini," kata kuasa hukum Ecky, Veronica, saat ditemui usai sidang, Senin malam.

Veronica lalu menjelaskan berkait alasan keluarga Ecky yang tidak pernah mendampingi kliennya di persidangan.

"Pihak keluarga juga masih shock, karena itu tidak bisa menghadiri setiap setiap persidangan. Ecky juga tadi sudah minta maaf dengan keluarga korban," ucap Veronica.

Ecky diketahui telah memiliki istri, namun kuasa hukum belum bisa memastikan apakah istri Ecky akan dimintai keterangan.

"Kami belum ada gambaran untuk meminta istri klien kami jadi saksi," kata Veronica.

Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...

Veronica dan tim kuasa hukum Ecky juga masih merahasiakan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Nanti kami sampaikan ya," kata Veronica dengan singkat.

Sebagai informasi, pada sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky yang digelar di PN Cikarang, pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal.

Tiga pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela diketahui terjadi pada 2019. Namun akhirnya baru terbongkar pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Tangis Kakak Angela di Persidangan, Tak Menyangka Adiknya yang 3 Tahun Hilang Jadi Korban Pembunuhan dan Mutilasi

Ecky membunuh Angela di Apartemen Rasuna Said Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun selama 3 tahun di Tambun, Bekasi.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh Angela disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com