Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 21:07 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Verawati Sanjaya, mantan klien sekaligus korban penipuan advokat Natalia Rusli, sebenarnya berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa bisa lebih tinggi.

Sebagai korban, Verawati ingin Natalia dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. Adapun JPU menuntut Natalia dengan hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.

"Kami harapannya, para korban, tuntutannya (Natalia Rusli) 2,5 tahun minimal," ujar Verawati saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Kendati demikian, dia tak merasa kecewa dengan tuntutan JPU. Menurut Verawati, jaksa telah melakukan tugasnya.

"Saya ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuannya itu tak timbul korban berikutnya," papar Verawati.

Pasalnya, Verawati yang juga menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditipu oleh Natalia yang kala itu mengaku sebagai advokat.

"Kami kan sudah jadi korban (KSP Indosurya), investasi bodong. Kok ada ngaku-ngaku ke kami, ngaku-ngaku advokat. Menyuruh kami mengeluarkan uang lagi," ucap Verawati.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Adapun JPU menuntut Natalia Rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan.

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.

Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca juga: Natalia Rusli Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan

Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

JPU menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp 45 juta dari korban Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.

"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).

Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.

Berdasarkan hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kelakar Kaesang soal 'Jersey' Bola saat Blusukan di Muara Baru...

Kelakar Kaesang soal "Jersey" Bola saat Blusukan di Muara Baru...

Megapolitan
2 Pelaku Curanmor di Kembangan Merupakan Sindikat Asal Lampung

2 Pelaku Curanmor di Kembangan Merupakan Sindikat Asal Lampung

Megapolitan
Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Megapolitan
Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com