JAKARTA, KOMPAS.com - Verawati Sanjaya, mantan klien sekaligus korban penipuan advokat Natalia Rusli, sebenarnya berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa bisa lebih tinggi.
Sebagai korban, Verawati ingin Natalia dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. Adapun JPU menuntut Natalia dengan hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.
"Kami harapannya, para korban, tuntutannya (Natalia Rusli) 2,5 tahun minimal," ujar Verawati saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Kendati demikian, dia tak merasa kecewa dengan tuntutan JPU. Menurut Verawati, jaksa telah melakukan tugasnya.
"Saya ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuannya itu tak timbul korban berikutnya," papar Verawati.
Pasalnya, Verawati yang juga menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditipu oleh Natalia yang kala itu mengaku sebagai advokat.
"Kami kan sudah jadi korban (KSP Indosurya), investasi bodong. Kok ada ngaku-ngaku ke kami, ngaku-ngaku advokat. Menyuruh kami mengeluarkan uang lagi," ucap Verawati.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya
Adapun JPU menuntut Natalia Rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan.
"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.
Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Baca juga: Natalia Rusli Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan
Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
JPU menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp 45 juta dari korban Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).
Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.
Berdasarkan hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.