JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan RI telah menerima aduan dari Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait dugaan kebohongan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Adapun dugaan kebohongan yang dimaksud terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikatakan tengah berada di luar negeri.
Kondisi tersebut membuat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia harus ditunda hingga Kamis (8/6/2023).
Baca juga: JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri, Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan
Komisioner Komisi Kejaksaan RI Bambang Widiarto memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Haris-Fatia.
"Saya selaku komisioner menerima berkas pengaduan ini," ujar Bambang kepada wartawan di kantor Komisi Kejaksaan RI, Selasa (6/6/2023).
"Saya terima untuk selanjutnya akan segera saya teruskan dan tindak lanjuti," lanjutnya.
Baca juga: Tuding Jaksa Bohong, Kuasa Hukum Haris-Fatia: Luhut Ikut Rapat di Istana, Bukan ke Luar Negeri
Terdapat lima jaksa yang dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun kelima JPU itu antara lain, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
"Melalui penelaahan tahapannya, penelaahan dulu, lalu nanti di pleno baru langkah berikutnya ditentukan, karena kami di sini kolektif kolegial," kata dia.
Baca juga: Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Dilaporkan karena Diduga Berbohong di Sidang
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.
Padahal, tim kuasa hukum Haris-Fatia sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut sedang berada di Indonesia.
"Secara garis besar pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi saat membuat laporan di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Kuasa hukum Haris-Fatia Duga Ada Pengaturan Jadwal Sidang Sebelum Pemeriksaan Saksi Luhut
"Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," lanjutnya.
Menurut dia, pada 29 Mei 2023, Luhut sedang rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta. Malam harinya, Luhut juga mengikuti acara di Jakarta.
"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat intern dengan presiden dan wakil presiden, kemudian malamnya juga acara di Jakarta, bukan luar negeri," ucap Al Ayyubi.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.