JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan RI telah menerima aduan dari Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait dugaan kebohongan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Adapun dugaan kebohongan yang dimaksud terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikatakan tengah berada di luar negeri.
Kondisi tersebut membuat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia harus ditunda hingga Kamis (8/6/2023).
Baca juga: JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri, Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan
Komisioner Komisi Kejaksaan RI Bambang Widiarto memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Haris-Fatia.
"Saya selaku komisioner menerima berkas pengaduan ini," ujar Bambang kepada wartawan di kantor Komisi Kejaksaan RI, Selasa (6/6/2023).
"Saya terima untuk selanjutnya akan segera saya teruskan dan tindak lanjuti," lanjutnya.
Baca juga: Tuding Jaksa Bohong, Kuasa Hukum Haris-Fatia: Luhut Ikut Rapat di Istana, Bukan ke Luar Negeri
Terdapat lima jaksa yang dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun kelima JPU itu antara lain, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
"Melalui penelaahan tahapannya, penelaahan dulu, lalu nanti di pleno baru langkah berikutnya ditentukan, karena kami di sini kolektif kolegial," kata dia.
Baca juga: Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Dilaporkan karena Diduga Berbohong di Sidang
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.
Padahal, tim kuasa hukum Haris-Fatia sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut sedang berada di Indonesia.
"Secara garis besar pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi saat membuat laporan di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Kuasa hukum Haris-Fatia Duga Ada Pengaturan Jadwal Sidang Sebelum Pemeriksaan Saksi Luhut
"Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," lanjutnya.
Menurut dia, pada 29 Mei 2023, Luhut sedang rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta. Malam harinya, Luhut juga mengikuti acara di Jakarta.
"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat intern dengan presiden dan wakil presiden, kemudian malamnya juga acara di Jakarta, bukan luar negeri," ucap Al Ayyubi.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut
Ketidak hadiran Luhut membuat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Senin (29/5/2023) pekan lalu ditunda.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan tidak bisa menghadiri persidangan lanataran berada di luar negeri.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) tersebut diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni mendatang.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Hadiri Sidang Kedua Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang diajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
(Penulis: Rizky Syahrial, Singgih Wiryono | Editor: Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.