www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan Wowon Erawan (30) saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (1/8/2023). Wowon menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku khilaf membunuh sembilan korban termasuk tiga istrinya.(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+