Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok saat memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang sudah inkrah pada tahun ini, Rabu (9/8/2023).
(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+