DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang sudah inkrah pada tahun ini, Rabu (9/8/2023).
Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita berujar, barang bukti yang dimusnahkan dibagi menjadi lima kategori.
Kelimanya yakni narkotika jenis ganja, narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan kategori lain-lain.
"Barang bukti yang kami musnahkan di antaranya obat terlarang jenis ganja, ekstasi, dan sabu," ucap Mia di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu.
"Tadi, kita lihat juga ada kosmetik ilegal yang kami musnahkan, kemudian ada senjata tajam," lanjutnya.
Baca juga: Minta Idris Batalkan Kenaikan Tarif Puskesmas, Pimpinan DPRD Depok: Berhenti Peras Masyarakat!
Menurut dia, kosmetik ilegal yang dimusnahkan berupa kosmetik perawatan kulit (skin care) berbagai merek.
Sementara itu, senjata tajam yang dimusnahkan di antaranya berupa celurit, pedang, dan gunting baja.
Mia mengungkapkan, tindak pidana narkotika tergolong cukup sering terjadi di kota besar, termasuk Depok.
Karena itu, narkotika tergolong barang bukti yang paling banyak dimusnahkan pada Rabu ini.
Kemudian, aksi tawuran juga belakangan ini merajalela di Jabodetabek.
Oleh sebab itu, menurut Mia, Kejari Kota Depok juga memusnahkan cukup banyak barang bukti berupa senjata tajam.
Baca juga: Muscab Pemuda Pancasila Depok Berujung Ricuh, Ada Pendukung Calon Ketua yang Bawa Kabur Palu Sidang
Barang-barang bukti ini dimusnahkan karena kasusnya sudah inkrah di pengadilan.
"Pidana kekerasan sekarang trennya kekerasan yang dilakukan anak, yaitu kegiatan tawuran. Jadi, yang tadi (dimusnahkan) ada senjata tajam berupa celurit dan sebagainya," urai Mia.
Berikut merupakan rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kota Depok pada Rabu ini:
• 1,868 kilogram ganja
• 293 gram sabu
• 12 butir ekstasi
• 3 celurit, 1 pedang, 1 gunting baja, 1 gobang, 1 linggis, dan 1 gunting
• Berbagai jenis pakaian dan skin care
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.