www.kompas.com
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan tiga terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (14/8/2023). Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+