BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan memerintahkan komplotannya, Solihin alias Duloh, untuk membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Ai merupakan istri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi merupakan anak tiri Wowon alias anak kandung Ai dari pernikahan sebelumnya.
Di hadapan majelis hakim, Wowon mengatakan, Solihin meneleponnya saat melancarkan aksinya memberikan kopi beracun kepada tiga korban.
"Ada laporannya, telepon saya, ada jam 12.00 malam lagi bikin air mau mencampurkan racun itu dengan daun pandan," kata Wowon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Ditanya Hakim Alasan Bunuh Istri, Wowon: Saya Sakit Hati Enggak Dijenguk
Wowon menuturkan, semua perintahnya dilakukan oleh Solihin, mulai dari membeli pestisida, meracik, dan memberikannya kepada korban.
"Yang bikin air Solihin, yang bikin kopi dan rebus air. (Dikasih) ke istri saya, Ai, Ridwan, Riswandi, Dede. Ayu dikasih sedikit," kata Wowon.
Dede belakangan diketahui merupakan komplotan Wowon, ikut menyesap sedikit kopi beracun untuk mengelabui polisi. Sementara itu, Ayu merupakan anak kandung Wowon dan Ai.
Setelah menjalankan aksinya, Solihin melapor kepada Wowon bahwa kopi beracun yang dia racik sudah diminum para korban.
"Laporannya sudah diminum semuanya, sudah diminum, sudah, (setelah itu) dia (Solihin) pulang ke Cianjur," ujar Wowon.
Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik Otopsi Korban Wowon dkk: Temukan Zat Pestisida dalam Lambung
Solihin melaporkan kepada Wowon bahwa para korban sudah terkapar tak berdaya di rumah wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.
"Ya pulang, itu sesudah meracun malam, pagi pulang, kata Pak Solihin, 'Pasti meninggal'," tutur Wowon.
Sebelumnya diberitakan, Wowon mengaku tega membunuh Ai karena sakit hati tidak dijenguk dan cemburu diselingkuhi.
Sementara itu, Wowon membunuh kedua anak tirinya karena pusing dimintai uang untuk biaya nikah.
Baca juga: Dokter Forensik Temukan Zat Pestisida dan Kafein dalam Lambung Korban Pembunuhan Wowon dkk
Sebagai informasi, jaksa telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.