DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto mengingatkan, aturan terkait sepeda listrik tidak hanya mengatur soal lokasi penggunaan kendaraan tersebut.
Ada batas usia minimal yang harus dipenuhi pengguna sepeda listrik, yakni 12 tahun.
"Untuk keselamatan penggunaannya (sepeda listrik), pengemudi sudah berumur 12 tahun," ucap Sugiyanto melalui pesan singkat, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Polres Depok Tindak Pengemudi Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Landasan Hukumnya
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam Pasal 4 Nomor 1 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 disebutkan, pengemudi sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
Jika pengemudi berusia 12-15 tahun, orangtua pengemudi atau orang yang lebih dewasa harus mengawasinya.
Poin ini tercantum dalam Pasal 4 Nomor 2 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Sementara itu, polisi akan menindak warga yang mengemudikan sepeda listrik di jalan raya.
Baca juga: Polres Depok Akan Tindak Warga yang Kemudikan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Namun, penindakan hanya berupa sanksi teguran.
Pengemudi sepeda listrik yang melanggar akan diberhentikan oleh petugas.
Selanjutnya, petugas akan meminta pengemudi sepeda listrik itu untuk tidak melintas di jalan raya.
Sugiyanto menegaskan, sepeda listrik memang tidak boleh digunakan di jalan raya karena bisa membahayakan pengemudinya maupun pengguna jalan lain.
"Bila mana menemukan sepeda listrik digunakan di jalan umum agar diberhentikan dan diberitahu bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum dan agar kembali ke rumahnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.