JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan berita populer Jabodetabek sepanjang Kamis (9/5/2024) didominasi oleh pemberitaan terkait kasus penganiayaan taruna STIP oleh senior hingga tewas.
Artikel tentang peran 3 tersangka baru kasus tewasnya taruna STIP menjadi berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca Kompas.com di kanal Megapolitan.
Kemudian berita tentang 4 tersangka kasus tewasnya taruna STIP terancam 15 tahun penjara juga ramai dibaca.
Baca juga: Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu
Sementara itu, berita mengenai tersangka kasus penganiayaan taruna STIP hingga tewas bertambah 3 turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
Berikut ini adalah paparan dari ketiga berita populer yang disebutkan di atas:
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19), akibat dianiaya seniornya.
Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan
"Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024).
Ketiga tersangka itu adalah A, W, dan K yang merupakan taruna STIP. Sebelumnya, polisi menetapkan senior Putu, Tegar Rafi Sanjaya (21), sebagai tersangka. Baca selengkapnya di sini.
Sebanyak empat tersangka kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19), yang dianiaya seniornya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Iya, 15 tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024).
Baca juga: Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal
Keempat tersangka itu adalah Tegar Rafi Sanjaya (21), A, W, dan K. Mereka dijerat pasal yang berbeda, berdasarkan peran masing-masing.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara. Baca selengkapnya di sini.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru atas kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang dianiaya oleh seniornya pada Jumat (3/5/2024).
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kekerasan eksesif tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024).
Baca juga: Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior
Tiga orang tersangka itu adalah A, W, dan K yang juga merupakan taruna STIP.
Ketiganya terbukti ikut andil dalam peristiwa nahas yang menimpa Putu. Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.