JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Ahmad Efendy (38), pria yang tewas dibunuh kompolotan begal bermodus debt collector di Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur, masih menantikan hasil otopsi dari rumah sakit.
Kuasa hukum keluarga Ahmad Efendy, Ahmad Saugi mengatakan, hasil otopsi tidak hanya dapat membantu penyidik menemukan penyebab kematian korban, tetapi juga melengkapi berkas-berkas untuk menuntut para pelaku di Kejaksaan.
"Kami khawatir sekali karena penyidik yang melakukan penanganan perkara ini masih menunggu hasil otopsi korban," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Korban Begal Bermodus Debt Collector di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga
"Mengingat masa tahanan hanya 20 hari yang dapat diperpanjang selama 40 hari. Sedangkan untuk mendapatkan hasil otopsi itu memakan waktu yang lama," terang Ahmad.
Ahmad mengaku tetap optimis kasus ini dapat segera terselesaikan untuk memberi rasa keadilan bagi keluarga korban yang telah ditinggalkan.
Saat ini, polisi telah menangkap tiga orang yang membegal Efendy. Modus para pembegal itu adalah berpura-pura menjadi debt collector.
Baca juga: Teror Begal Bermodus Debt Collector, Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku utama berinisial JMP memukul korban sebanyak tiga kali, yakni dua kali di arah muka dan kepala, kemudian satu kali ditendang di bagian perut.
Setelah melakukan kekerasan tersebut, JMP juga menendang dan mendorong korban ke kali.
"Korban berada di kali itu kurang lebih satu hari dan hasil visum menyatakan bahwa di bagian paru-paru korban ada banyak air, serta lumpur yang menyebabkan kematian daripada korban," jelas Nicolas.
Baca juga: 5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.