Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Satpol PP Jakarta Timur menyegel kafe remang-remang bernama Cafe Farel BJR karena tempat izin usahanya tidak sesuai di Jalan Sejajar Sisi Tol Timur, Pulogebang, Cakung, Kamis (23/11/2023) malam.
(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+