JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemilik kafe terlibat cekcok dengan sejumlah anggota Satpol PP Jakarta Timur di Jalan Sejajar Sisi Tol Timur, Pulogebang, Cakung, Kamis (23/11/2023) malam.
Pria itu tidak terima tempat usahanya, Cafe Farel BJR, disegel karena perizinannya tidak sesuai dengan jenis tempat usaha itu.
Mulanya, ia tidak berada di tempat saat para petugas tiba di lokasi. Ia baru muncul usai dihubungi anaknya.
Baca juga: 20 Tempat Hiburan Malam di Pulogebang Disegel, Diduga Tawarkan Jasa Plus-plus
Seorang petugas Satpol PP langsung memberi tahu maksud penyegelan dan meminta untuk melihat izin tempat usaha itu.
Namun, pemilik kafe berkeras, tempat usahanya bukanlah kafe "remang-remang". Mereka hanya menyediakan live music dan warung makan.
Kendati demikian, anggota Satpol PP tetap meminta pemilik kafe memperlihatkan izin tempat usahanya. Pemilik langsung mengambilnya.
Ketika diperiksa, perizinan untuk tempat usaha itu bukanlah kafe, melainkan bengkel reparasi mobil.
Para petugas Satpol PP langsung bersiap menyegelnya.
Baca juga: Usai Bongkar Kafe Remang-remang di Cilincing, Pemkot Jakut Bakal Bina Para Pekerja di Sana
Mereka memberi undangan kepada pemilik agar datang ke Kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pemilik protes. Ia keukeuh perizinan untuk membuka tempat usaha kafe tidak ada, meski tidak digubris para petugas.
"Memang bapak mau kasih saya makan? Bayar gaji karyawan saya? Ini kan kafe, bukan panti pijat yang memelihara pelacuran," tegas pemilik kafe.
Lagi-lagi, petugas menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perizinan tempat usaha yang tidak sesuai.
Baca juga: Sebelum Kafe Remang-remang di Cilincing Dibongkar, 3 Kali Peringatan Camat Diabaikan
Pemilik kafe akhirnya setuju tempatnya disegel.
Ia setuju dan akan datang ke Kantor Wali Kota Jakarta Timur usai menghubungi seseorang yang ia sebut sebagai "Mayor".
"Saya sama pak Mayor ke sana," terang pemilik kafe.