Akan tetapi, ia hanya menyetujui segel berupa surat ditempel di sisi kanan atau kiri pintu masuk menuju kafe.
Ia berdalih, pintu itu masih digunakan oleh ia dan anggota keluarganya untuk mengambil barang-barang yang dibutuhkan sehari-hari.
Bahkan, pria itu menghalangi pintu sampai dinasihati petugas Satpol PP karena menghalangi kerja para petugas.
Baca juga: Warga Pulogebang Resah, Praktik Prostitusi dari Panti Pijat Mulai Masuki Permukiman
"Saya setuju untuk penyegelan, tapi saya tetap operasional. Saya merantau untuk cari makan di Jakarta, bukan ngerampok. Saya tetap buka operasional," ucap pemilik kafe.
Ia dan para petugas kembali terlibat dalam adu mulut sampai akhirnya sang pemilik kafe menyebut nama "Mayor".
Seorang petugas pun akhirnya memanggil seorang anggota TNI yang turut hadir mendampingi penyegelan.
Ia meminta anggota TNI itu menghubungi seseorang terkait "Mayor" tersebut.
Sembari menunggu anggota TNI itu selesai menelepon seseorang, anggota Satpol PP kembali menjelaskan soal penyegelan.
Baca juga: Warga Pulogebang Demo di Sepanjang Jalan Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat
Lagi-lagi, pemilik kafe keukeuh penyegelan hanya ditempel di samping pintu, dan kafe tetap beroperasi.
Tidak lama, anggota TNI itu kembali. Ia membawa kabar yang membuat pemilik kafe pasrah.
"Enggak ada urusan. Semua ditutup," tegas anggota TNI itu.
Satpol PP Jakarta Timur menyegel 20 tempat hiburan malam yang diduga menawarkan jasa prostitusi, Kamis malam.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang mencakup Satpol PP Jakarta Timur, TNI, Polri, Sudin Pariwisata Jakarta Timur, Dishub, dan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur.
Penyegelan itu dilakukan oleh sekitar 300 personel gabungan berdasarkan aduan warga setempat.
Mereka resah dengan tempat-tempat hiburan yang diduga turut menyewakan pekerja seks komersial (PSK).
Dalam penertiban, para petugas memeriksa izin tempat usaha sekaligus melihat apakah tempat terindikasi menawarkan jasa "plus-plus".
Bagi yang tidak punya izin atau memiliki izin yang tidak sesuai, tempat usaha disegel menggunakan Satpol PP line.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.