Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga asal Tiongkok berinisial TN (43) karena masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan.
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+