JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial TN (43) karena masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan.
Penangkapan terhadap TN bermula saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian di Ruko Centro Metro Broadway Blok A-6, Penjaringan, Kapuk Muara, Jakarta Utara, Senin (25/9/2023).
Pengawasan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat berkait tempat usaha di bidang salon kecantikan dan kesehatan yang ditangani langsung oleh WN China.
Setelah menemukan keberadaan dan kegiatan TN dan dua WN China lainnya, mereka berusaha menghindari dengan berlari ke arah ruang bawah tanah alias basemen.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan
Lantas, petugas meminta mereka memperlihatkan dokumen perjalanan berupa paspor. Namun, TN yang tidak dapat memperlihatkannya.
“TN mengaku bahwa dirinya merupakan eks warga Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan foto KTP melalui ponselnya,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Kendati demikian, petugas meragukan pengakuan tersebut karena terdapat kemiripan antara TN dengan salah satu warga negara asing (WNA) yang pernah dideportasi dan penangkalan.
Namun, setelah melalui proses penelusuran, TN ternyata memalsukan identitasnya untuk masuk ke Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Jakut Tangkap 7 WN China dalam Sebulan Terakhir
TN diduga masuk ke Indonesia melalui "jalan tikus" alias pintu masuk ilegal di perbatasan Malaysia-Indonesia di Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan tidak sampai setahun di negaranya, kemudian diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di daerah Kalimantan Barat," ucap Sandi.
Untuk diketahui, TN merupakan eks narapidana kasus narkoba yang telah selesai menjalani hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Setelah dua menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat, TN dideportasi dan penangkapan seumur hidup pada 30 Agustus 2022 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kini, TN sudah diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.